Minggu, 24 Februari 2008

pro kontra kasus mantan presiden soeharto

Di tengah mantan Presiden Soeharto menjalani perawatan intensif, muncul pro dan kontra diadili-tidaknya mantan orang terkuat ini. Namun, tuntutan untuk mengadili orang yang dalam keadaan sakit bisa dikatakan tidak etis. Apalagi, pembicaraan itu muncul ketika yang bersangkutan sedang dalam kondisi tidak sehat, bahkan sedang dalam perawatan intensif. Sungguh aneh masalah hukum yang terkait mantan presiden ini karena dari sisi hukum, tuntutan pidana telah dihentikan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) oleh Jaksa Agung dengan alasan sakit permanent

Langkah hukum dan politik
Perlu diingat, salah satu tujuan gerakan reformasi tahun 1998 adalah menuntaskan kasus mantan Presiden Soeharto. Sejalan adagium, meski langit akan runtuh tetapi hukum tetap harus ditegakkan, maka masih ada banyak jalan ke Roma. Solusi untuk mengatasi masalah pro-kontra ini secara hukum adalah, pertama, langkah hukum maupun langkah politik harus dilakukan bersamaan karena yang menjadi obyek tersidik adalah mantan presiden yang telah banyak berjasa terhadap bangsa dan negara. Dengan demikian, keputusan politik dan hukum harus bijaksana dan mencerminkan jiwa negarawan.

Bertolak dari langkah hukum itu, tampaknya kasus ini sulit dilaksanakan sungguh-sungguh karena sarat dengan berbagai kepentingan masa lampau selain masalah kemanusiaan semata-mata. Masalahnya, apakah kita berani menuntaskan gerakan dan cita reformasi 1998 atau menusuk gerakan reformasi 1998 yang telah mengakibatkan pergantian Orde Baru kepada Orde Reformasi?

Tidak ada komentar: